Kejati Jatim Tangkap JEP Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap Siswa SMA SPI Batu

    Kejati Jatim Tangkap JEP Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap Siswa SMA SPI Batu

    SURABAYA - Terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul pemilik sekolah SPI dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Kejati Jatim, Kejari Batu dan langsung dijebloskan ke Lapas kelas I Lowokwaru Malang.

    "Yang bersangkutan merupakan terdakwa dalam perkara kekerasan seksual terhadap belasan siswa SMA SPI Kota Batu sesuai penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/Pn. Mlg tanggal 11 Juli 2022 untuk dilakukan penahanan selama 30 Hari kedepan, " kata Kajati Jatim Dr. Mia Amiati melalui Kasipenkum Fathur Rohman dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022).

    Terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Juldi atau JE perkara kekerasan seksual terhadap belasan siswa SMA SPI Kota Batu, berhasil diamankan di kawasan Citraland, Surabaya oleh tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim, kemudian JE dibawa ke Lowokwaru, Malang untuk menjalani penahanan, Senin (11/7/2022) sekira pukul 16.51 WIB.

    Fathur mengungkapkan kronologi pelaksanaan Penetapan Mejelis Hakim, bermula sekitar pukul 12.45 WIB terbit penetapan tersebut.

    Selanjutnya Assisten Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan Selle, SH.MH., Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan beserta personil PAM dari Polda jawa Timur, kejaksaan tinggi Jawaa Timur, Kejaksaan Negeri Batu, Polres Batu menuju Kediaman Terdakwa Julianto Eka Putra di Puncak Golf Blok A I/16 RT 005 RW 007 Kelurahan Made, Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya untuk melaksanakan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa tersebut.

    Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, tim Penegak Hukum tiba di rumah Terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul. Saat dirumah terdakwa Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu berkomunikasi dengan PH terdakwa yaitu Jefri Simatupang sudah berada di lokasi.

    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan Penetapan Penahanan tersebut selanjutnya sekira pukul 16.38 WIB Terdakwa dibawa ke Sanan Medika Malang untuk Swab Antigen dan hasilnya Negative. Dan Pukul 16.51 WIB terdakwa dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Lowokwaru Malang untuk dilaksanakan Penetapan Penahanan dimaksud selesai pukul 17.15 WIB, " jelas Fathur.

    Bahwa terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul didakwa dengan dakwaan Alternatif dengan Dakwaan Pertama Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Atau Dakwaan Kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Atau Dakwaan Ketiga Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;  Atau Dakwaan Keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Dalam persidangan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu telah menghadirkan sebanyak 20 orang saksi dan Ahli yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu sebanyak 3 orang.

    Bahwa saksi A de Charge yang telah dihadirkan oleh terdakwa/Penasehat Hukum adalah sebanyak 6 orang dan Ahli A de Charge sebanyak 3 orang dan Pemeriksaan Terdakwa Rabu tanggal 6 Juli 2022 kemarin, selanjutnya agenda Pembacaan Surat Tuntutan Rabu Tanggal 20 Juli 2022, " pungkasnya. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    lTS Diskusikan Keterbukaan Informasi Publik...

    Artikel Berikutnya

    KKN ITS Kembangkan Ekonomi Lokal Kopi Tosari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami