SURABAYA, - Unit III Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus tiga tersangka jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jatim.
Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) polda jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan AKBP Lintar Mahardhono, Kasubdit III Jatanras, menjelaskan, para tersangka ini melakukan tindak pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah polda jatim. Dari data subdit jatanras Ditreskrimum polda jatim mengamankan 152 kendaraan R2 hasil berbagai kejahatan.
"Polda jatim sendiri mengamankan 51 unit kendaraan roda dua berbagai merk, " jelas KBP Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (22/7/2022) sore.
Ketiga tersangka yang diringkus yakni, Joko Handoyo (52) warga di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan.
Tersangka kedua Sobirin (24) warga Dusun Krajan RT 02 RW 01, Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Mempunyai peran pemilik ide atau rencana pencurian dan pemilik kunci (T) yang sekaligus sebagai eksekutor.
Tersangka ketiga Wagianto, (24) warga Dusun Krajan, RT 02 RW 01, Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Yang berperan membawa motor hasil curian dan membantu menjual motor.
Kronologinya, agggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan adanya tindak pidana curanmor di wilayah Sidoarjo. Diketahui pelaku bernama Sobirin warga Puspo, Pasuruan.
Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pada tahun 2017 anggota subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pernah melakukan penangkapan terhadap pelaku Sobirin.
Saat akan dilakukan penangkapan pelaku ini diberikan tindakan tegas terukur dengan dihadiahi timah panas yang mengenai bagian paha kiri dan lengan tangan sebelah kanan, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Baca juga:
44 Personel Polres Blitar Kota Naik Pangkat
|
Sementara pada Rabu (16/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB. Di Desa Gondosuli, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Anggota Opsnal Unit III subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku Sobirin dan Wagianto, melintas di jalan menggunakan sepeda motor honda beat.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan ditemukan kunci (T) yang dibawa oleh tersangka Sobirin. Sedangkan motor yang digunakan pelaku merupakan motor hasil pencurian di TKP Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Pelaku atas nama inisial JH, (52) warga di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Oleh polisi tersangka diringkus di rumahnya.
Sementara tersangka Joko Handoyo, diamankan di rumahnya di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Dimana sejak tahun 2020 berulang kali menerima gadai berupa kendaraan sepeda motor (R-2) yang hanya disertai STNK tanpa disertai BPKB.
Atas penggadaian kendaran R2 tersebut, tersangka memberikan harga gadai mulai dari Rp 1.000.000 - 10.000.000 dengan bunga sebesar 7, 5 persen perbulannya.
Kepada ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman pidana 9 tahun, pasal 480 KUHP ancaman pidana 4 tahun dan pasal 481 ancaman pidana 7 tahun.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, memberikan kembali dua motor milik korban pencurian, milik Hermin, warga Pasuruan dan Bagus Cahyo, warga Tuban, yang bekerja di Malang.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jatim beserta jajaran yang telah mengembalikan motor saya, " ucap dia.